perbankan for Dummies
perbankan for Dummies
Blog Article
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (money intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”.
Maksud dari kepemilikan adalah siapa yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini bisa dilihat dari akte pendirian dan pemilik saham yang terdaftar dalam lender tersebut.
Financial institution Umum mempunyai bentuk hukum berupa Perseroan Terbatas, Koperasi maupun perusahaan daerah. Pendirian bank umum hanya bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Jika ada warga negara asing yang ingin mendirikan bank umum, maka harus dilakukan dengan cara kemitraan.
Pihak bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Pihak financial institution percaya bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan pinjamannya, debitur akan mengelola dana pinjaman saat jatuh tempo, dan debitur mempunyai niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
Prinsip kerahasian berarti lender akan bekerja dengan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan simpanan nasabah. Jika sudah tercantum jaminan kerahasian, maka nasabah akan merasa aman dalam menyimpan dananya di lender.
Bank Indonesia selain sebagai lender sentral juga menjadi Lender of the last resort. Lender of the final resort adalah fasilitas likuiditas yang diberikan kepada bank suatu lembaga keuangan sebagai respon terhadap gejolak yang bisa menimbulkan peningkatan permintaan yang melonjak.
Dikatakan melibatkan lembaga perbankan, karena saat bertransaksi secara on line pembeli akan mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati melalui financial institution.
Menurut Sommary, financial institution adalah suatu badan yang berfungsi mengambil dan memberikan kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Prinsip yang terakhir adalah prinsip mengenali nasabah. Financial institution akan bekerja dengan mengetahui identitas nasabah, mencermati dan memantau semua kegiatan transaksi dan melapor jika melihat ada transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini penting untuk dipahami agar memperkecil peluang resiko yang bisa merugikan nasabah.
Definisi Lender menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Awalnya kewenangan perizinan itu merupakan kewenangan dari kementerian keuangan, namun akhirnya kewenangan itu diserahkan oleh bank sentral, Bank Indonesia.
Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Lender Indonesia, dan
Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu product berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek.